Mediacirebon.id – Satuan narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya selama bulan Oktober 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 13 kasus pihaknya mengamankan 17 pelaku diungkap selama periode bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).
Masih kata Sumarni, ada 8 kasus terdiri dari 5 peredaran narkoba jenis sabu-sabu, 1 peredaran ganja kering dan 2 tembakau sintetis. Lima kasus lain terkait OKT.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel dan sistem Cash On Delivery (COD) bertemu langsung dengan pembelinya,”tambahannya.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegasnya. (Aap)