Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba
Kriminal

Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

Friday, 1 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukumnya selama bulan Oktober 2024. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 13 kasus pihaknya mengamankan 17 pelaku diungkap selama periode bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

Lihat Juga :  Hari Pertama Ops Keselamatan, Polresta Cirebon Bagikan Helm ke Pelanggar Lalin

Masih kata Sumarni, ada 8 kasus terdiri dari 5 peredaran narkoba jenis sabu-sabu, 1 peredaran ganja kering dan 2 tembakau sintetis. Lima kasus lain terkait OKT.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan sistem tempel dan sistem Cash On Delivery (COD) bertemu langsung dengan pembelinya,”tambahannya.

Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePeduli Kegiatan Sosial, KAI Daop 3 Cirebon Salurkan TJSL Sebesar Rp 450 Juta
Next Article Polresta Cirebon Rangkul Anak Jalanan Kembangkan Potensi Diri 

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.