Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Sekda: Peran Masyarakat Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal

Sekda: Peran Masyarakat Jadi Kunci Berantas Rokok Ilegal

Friday, 26 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemberantasan rokok ilegal menjadi tugas semua pihak. Tidak hanya unsur pemerintahan, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam melaksanakan agenda tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si usai menghadiri talkshow di salah satu stasiun televisi swasta lokal Cirebon, Jumat (26/11/2021).

“Peran serta masyarakat jadi kunci dalam memberantas rokok ilegal. Kita juga lakukan sosialisasi dan edukasi, karena lebih baik pencegahan dibanding penindakan,” kata Agus.

Ia menjelaskan, keterlibatan Pemda Kota Cirebon dalam program gempur rokok ilegal menjadi tanggungjawab yang harus dijalankan, seiring dengan dialokasikannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

Lihat Juga :  Jaga Stamina Pemudik, Polres Ciko Bagikan Vitamin dan Jas Hujan Gratis

“Ini bagian dari dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana bagi hasil. Salahsatunya DBHCHT. Distribusinya melalui pemerintah provinsi, yang selanjutnya dibagi ke kabupaten/kota, secara proporsional dan keaktifan dalam pelaksanaan program,” tuturnya.

Dikatakan Agus, pada beberapa tahun lalu, bidang kesehatan menjadi prioritas penggunaan DBHCHT. Misalnya membeli alat kesehatan yang mendukung untuk pengobatan penyakit yang diakibatkan oleh tembakau. Misalnya penyakit paru.

“Tapi regulasinya berubah lagi, sekarang lebih kepada sosialisasi dan penegakan hukum, termasuk pembayaran iuran PBI BPJS Kesehatan,” katanya.

Agus menyampaikan, alokasi DBHCHT untuk Kota Cirebon pada tahun ini digunakan untuk penindakan dan sosialisasi. Sedangkan sebagian besar untuk pembiayaan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Lihat Juga :  Serapan Minim, Komisi II Akan Panggil DPUTR dan BPKPD

“Secara keseluruhan, beban biaya PBI dicover oleh APBD kota, APBD provinsi, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sinergi dan kolaborasi yang dibangun pihaknya dengan Pemda Kota Cirebon untuk menyukseskan program gempur rokok ilegal.

“Memang benar, partisipasi aktif masyarakat dalam hal memberantas rokok ilegal sangatlah penting. Bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal, silakan lapor ke kami atau bisa juga ke Satpol PP,” katanya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.