Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Sedot Investor Properti, Pemkab Cirebon Keluarkan Kebijakan Hapus BPHTB

Sedot Investor Properti, Pemkab Cirebon Keluarkan Kebijakan Hapus BPHTB

Tuesday, 14 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kebijakan ini bertujuan menarik investor properti untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Selain itu meringankan masyarakat yang ingin memiliki hunian tipe sederhana.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Wijaya mengatakan, kebijakan ini sangat strategis diberlakukan. Mengingat bisnis properti di Kabupaten Cirebon tengah bergairah.

“Pertumbuhannya sangat signifikan, oleh sebab itu kami berlakukan kebijakan strategis,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025)

Lihat Juga :  DLH Dorong Anak Muda Kota Cirebon Cinta Lingkungan

Masuknya investor properti di Kabupaten Cirebon akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efek positif lainnya roda perekonomian akan berputar. Sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya ada efek domino dari kebijakan ini. Namun yang terpenting roda perekonomian berjalan baik” katanya.

Yang perlu dicatat oleh masyarakat bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku. Antara lain kebijakan penghapusan BPHTB berlaku bagi individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.

Lihat Juga :  Terminal Tipe A Harjamukti Segera Beroperasi, Terminal Lama Dilelang ke Swasta

“Harus dipahami oleh kedua belah pihak antara manajemen properti dan masyarakat,” jelasnya.

Pembebasan BPHTB terbagi menjadi dua kategori yakni rumah di bawah program tiga juta rumah dengan tipe maksimal 36 dan rumah yang dibangun secara pribadi dengan tipe maksimal 48. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

11 Rumah di Desa Malakasari Mendapat Program RUTILAHU

Wednesday, 13 May 2026 Serba Serbi

Deklarasi SPMB di Kab Cirebon Tanpa Titipan dan Transparan

Tuesday, 12 May 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang
  • Yuk ke Taman Parkir Sumber, Tempat Nyaman dan Ramah Anak
  • 23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Diperbaiki, Ini Daftarnya
  • Karang Taruna Sarankan Edo-Farida Fokus Wujudkan Visi Misi
  • Yuk Liburan ke Curug Ciranca di di Perbukitan Dukupuntang
  • Rakercab KONI Kota Cirebon, Motivasi Atlet dan Beri Dana Stimulan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.