Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Sedot Investor Properti, Pemkab Cirebon Keluarkan Kebijakan Hapus BPHTB
Ekbis

Sedot Investor Properti, Pemkab Cirebon Keluarkan Kebijakan Hapus BPHTB

Tuesday, 14 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kebijakan ini bertujuan menarik investor properti untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Selain itu meringankan masyarakat yang ingin memiliki hunian tipe sederhana.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Wijaya mengatakan, kebijakan ini sangat strategis diberlakukan. Mengingat bisnis properti di Kabupaten Cirebon tengah bergairah.

“Pertumbuhannya sangat signifikan, oleh sebab itu kami berlakukan kebijakan strategis,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025)

Lihat Juga :  Meski Hampir Nihil Temuan Rokok Ilegal, Satpol PP Siap Sosialisasi dan Penindakan

Masuknya investor properti di Kabupaten Cirebon akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efek positif lainnya roda perekonomian akan berputar. Sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya ada efek domino dari kebijakan ini. Namun yang terpenting roda perekonomian berjalan baik” katanya.

Yang perlu dicatat oleh masyarakat bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku. Antara lain kebijakan penghapusan BPHTB berlaku bagi individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.

Lihat Juga :  Edukasi Pasar Modal, CSME 2025 Sedot Belasan Ribu Pengunjung

“Harus dipahami oleh kedua belah pihak antara manajemen properti dan masyarakat,” jelasnya.

Pembebasan BPHTB terbagi menjadi dua kategori yakni rumah di bawah program tiga juta rumah dengan tipe maksimal 36 dan rumah yang dibangun secara pribadi dengan tipe maksimal 48. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleProgram MBG Belum Dilaksanakan di Kabupaten Cirebon
Next Article Pol PP Kota Cirebon Diminta Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

Related Posts

Gold N’ Roses Resmi Ada di Yogya Junction, Usung Tema Kekinian

Saturday, 31 January 2026 Ekbis

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi

Jelang Lebaran, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan H-45

Sunday, 25 January 2026 Ekbis
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.