Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kebijakan ini bertujuan menarik investor properti untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Selain itu meringankan masyarakat yang ingin memiliki hunian tipe sederhana.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Wijaya mengatakan, kebijakan ini sangat strategis diberlakukan. Mengingat bisnis properti di Kabupaten Cirebon tengah bergairah.
“Pertumbuhannya sangat signifikan, oleh sebab itu kami berlakukan kebijakan strategis,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025)
Masuknya investor properti di Kabupaten Cirebon akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efek positif lainnya roda perekonomian akan berputar. Sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya ada efek domino dari kebijakan ini. Namun yang terpenting roda perekonomian berjalan baik” katanya.
Yang perlu dicatat oleh masyarakat bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku. Antara lain kebijakan penghapusan BPHTB berlaku bagi individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
“Harus dipahami oleh kedua belah pihak antara manajemen properti dan masyarakat,” jelasnya.
Pembebasan BPHTB terbagi menjadi dua kategori yakni rumah di bawah program tiga juta rumah dengan tipe maksimal 36 dan rumah yang dibangun secara pribadi dengan tipe maksimal 48. (Aap)