Mediacirebon.id – Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri di sejumlah hotel kawasan Kedawung dan Gronggong, Jumat (15/4/2022). Satpol PP juga berhasil menyita 127 botol miras dan 23 mira jenis oplosan dari berbagai warung di wilayah Cirebon Timur.
“Kami dibantu unsur TNI dan Polri menyisir sejumlah hotel pedagang miras,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Dadang Priyono.
Razia pekat sebagai tidaklanjut laporan warga yang resah dengan keberadaan hotel dan pedagang miras. Terlebih saat ini, umat islam yang tengah menjalankan ibadah bulan Ramadan.
“Banyak warga yang laporan ke kami. Oleh sebab itu kami bersama anggota langsung bergerak,” ujar dia.
Saat razia pekat lanjut Dadang, sepuluh muda mudi ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka pasangan suami istri. Terpaksa anggota membawa ke mako Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Dari KTP alamatnya berbeda dan tidak memiliki buku nikah. Kami langsung amankan dan nanti dilakukan pendataan,” katanya.
Mereka yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan untuk pedagang miras akan di data untuk menjalani proses selanjutnya.
“Mereka harus patuh dengan peraturan yang berlaku,” tutur dia.
Dadang berharap, ada efek jera bagi yang terjaring razia dan pedagang miras. Selain itu razia meminimalisir tidak asusila dan kejahatan saat bulan Ramadan.
“Upaya kami demi menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon selama bulan Ramadan,” ujarnya. (Why)