Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satpol PP Copot APS Melanggar di Jalan Protokol Kota Cirebon
Utama

Satpol PP Copot APS Melanggar di Jalan Protokol Kota Cirebon

Monday, 25 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ratusan alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Cirebon dicopot oleh Satpol PP bersama Bawaslu.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ratusan alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Cirebon dicopot oleh Satpol PP bersama Bawaslu, Senin (25/9/2023). APS ini dinilai mengandung unsur ajak mencoblos dan terpasang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, pihaknya sebelum penertiban telah mengundang perwakilan partai politik. Mereka diminta mencopot APS yang tidak sesuai ketentuan, seperti terpasang di pohon dan ajakan mencoblos.

“Kami tidak serta merta langsung mencopot, ada sosialisasi kemudian meminta perwakilan partai politik mencopot APS yang melanggar,” kata Devi kepada wartawan.

Lihat Juga :  Gebyar Karnaval PAUD, Sarana Membentuk Kepribadian Anak yang Berkarakter

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, hasil inventarisir panwascam ada 185 APS yang melanggar. Pelanggaran baik dalam bentuk konten dan tata letak.

“Sebelum partai politik sepakat akan mencopot APS yang melanggar. Kami berikan waktu 5 hari,” ujarnya.

Peserta Partai politik menurutnya, akan mendapat hak yang sama untuk berkampanye. Yaitu 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Karena penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Luncurkan Kampung Partisipatif di Kayuwalang

“Jadi untuk saat ini boleh sosialisasi, tetapi tidak boleh kampanye. Kita sudah berjenjang, mulai menginventarisir, mengumpulkan Partai politik, sudah memberi waktu, maka hari ini lakukan penindakan,” tuturnya.

Fajri mengapresiasi, kepada partai politik yang sudah memiliki kesadaran dengan menertibkan secara mandiri. (Why)

 

Aps ditertibkan Bawaslu kota cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemda Kota Cirebon Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD, Sahkan Bersama Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Next Article Pecinta Mainan Kumpul di Intimate Gathering Cirebon Hobbies

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.