Mediacirebon.id – Ratusan alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Cirebon dicopot oleh Satpol PP bersama Bawaslu, Senin (25/9/2023). APS ini dinilai mengandung unsur ajak mencoblos dan terpasang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, pihaknya sebelum penertiban telah mengundang perwakilan partai politik. Mereka diminta mencopot APS yang tidak sesuai ketentuan, seperti terpasang di pohon dan ajakan mencoblos.
“Kami tidak serta merta langsung mencopot, ada sosialisasi kemudian meminta perwakilan partai politik mencopot APS yang melanggar,” kata Devi kepada wartawan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, hasil inventarisir panwascam ada 185 APS yang melanggar. Pelanggaran baik dalam bentuk konten dan tata letak.
“Sebelum partai politik sepakat akan mencopot APS yang melanggar. Kami berikan waktu 5 hari,” ujarnya.
Peserta Partai politik menurutnya, akan mendapat hak yang sama untuk berkampanye. Yaitu 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Karena penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Jadi untuk saat ini boleh sosialisasi, tetapi tidak boleh kampanye. Kita sudah berjenjang, mulai menginventarisir, mengumpulkan Partai politik, sudah memberi waktu, maka hari ini lakukan penindakan,” tuturnya.
Fajri mengapresiasi, kepada partai politik yang sudah memiliki kesadaran dengan menertibkan secara mandiri. (Why)