Mediacirebon.id- Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 137 kasus penyalahgunaan narkoba, Minuman keras dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama tahun 2024.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, 137 kasus terdiri dari 46 sabu-sabu, 8 ganja, 4 tembakau sintetis, 1 psikotropika, 77 OKT dan 1 ungkap kasus rokok tanpa pita cukai.
“Semua kasus berada di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Sumarni saat rilis akhir tahun 2024 Sabtu, (28/12/2024).
Pihaknya mengamankan 169 tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon selama tahun 2024.
“169 tersangka terdiri dari 164 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Tersangka yang berhasil diamankan dari kasus sabu 65 tersangka, 11 tersangka ganja, 7 tersangka tembakau sintetis, 1 tersangka psikotropika, 84 tersangka OKT, dan 1 tersangka penjual rokok tanpa pita cukai” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 391,43 gram sabu-sabu, 139,11 gram ganja, 210 gram tembakau sintetis, 106 butir psikotropika, 57.932 butir OKT, dan 14.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Keberhasilan ini, pihaknya mengamankan 16.250 botol miras, 22.485 botol ciu dan 6.324 liter tuak,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba dan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Aap)