Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satnarkoba Polres “Ciko” Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang
Kriminal

Satnarkoba Polres “Ciko” Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang

Tuesday, 29 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024.

Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, S.H.,M.H menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

“Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (29/10/24)

Lihat Juga :  Ada Kejahatan Trading, Lapor Polres Cirebon Kota

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.

Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.

“Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu,” jelasnya.

Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000.

Lihat Juga :  Penggeledahan Selesai, Ini yang Dibawa Kejati Jabar Dari PG Rajawali Cirebon

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePanwascam Pekalipan Selidiki Kampanye Paslon Walikota Cirebon di Zona Pendidikan
Next Article Ops Zebra Lodaya 2024, Satlantas Polresta Cirebon Tindak Ratusan Pelanggar

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.