Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Satnarkoba Polres “Ciko” Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang
Kriminal

Satnarkoba Polres “Ciko” Ringkus Belasan Kasus Sabu dan Obat Terlarang

Tuesday, 29 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024.

Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, S.H.,M.H menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

“Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (29/10/24)

Lihat Juga :  Sindikat Pencuri Mobil Jawa-Sumatra Diringkus Polisi

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.

Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.

“Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu,” jelasnya.

Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000.

Lihat Juga :  Awas Ini Target Ops Zebra Lodaya di Kabupaten Cirebon

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePanwascam Pekalipan Selidiki Kampanye Paslon Walikota Cirebon di Zona Pendidikan
Next Article Ops Zebra Lodaya 2024, Satlantas Polresta Cirebon Tindak Ratusan Pelanggar

Related Posts

Modus Arisan Online Untung Rp 808 Juta, TA Diringkus Polisi

Wednesday, 23 July 2025 Kriminal

Tim Maung Polres Cirebon Kota Grebek Balap Liar di BY Pass Kedawung

Saturday, 19 July 2025 Kriminal

Kapolresta Cirebon Cek Pasar, Antisipasi Beras Oplosan

Friday, 18 July 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.