Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home Ā» Samsat Sumber Sisir Kendaraan Nunggak Pajak di Komplek Pemda
Utama

Samsat Sumber Sisir Kendaraan Nunggak Pajak di Komplek Pemda

Tuesday, 13 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dikalungi surat sanksi berupa teguran untuk segera membayar pajak kendaraan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber menyisir kendaraan yang menunggak pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/1/2026)

Kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dikalungi surat sanksi berupa teguran untuk segera membayar pajak kendaraan. Sedangkan roda empat surat diletakan pada kaca depan.

Kepala UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber, Widianto Nugroho Adi mengatakan, penyisiran ini setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa ribuan kendaraan milik ASN dan plat merah nunggak pajak.

Lihat Juga :  Pedasnya Harga Cabai di Kota Cirebon, Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram

“Kami sisir dari dinas ke dinas kendaraan mana yang sudah membayar dan yang belum membayar pajak,” ungkapnya.

Data yang diterima Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber ada 5.268 unit kendaraan yang nunggak pajak. Paling banyak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

“Dengan rincian, kendaraan roda dua berjumlah 4.687 unit, dan roda empat ada 581unit,” kata Widianto.

Kendaraan yang menunggak pajak tersebut milik pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Namun ada pula kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Pihaknya mengingatkan untuk segera membayar agar tidak terkena denda.

Lihat Juga :  Serap Aspirasi, Warga Mekar Sicalung Ingin Sarana Olahraga dan Perbaikan Infrastruktur

“Kami ingatkan jika sebelum batas waktu pajak kendaraan bermotor harus segera dibayarkan. Jangan telat nanti kena denda,” katanya.

Ke depan pihaknya mengandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon terkait data kendaraan milik ASN.

“Data ini akan menjadi acuan kami saat mengingatkan pembayaran pajak kendaraan milik ASN,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKemendukbangga Bersama Mitra, Bedah Rumah, Perbaikan Sanitasi Dan Bantu NutrisiĀ  di Sukabumi
Next Article 177 Desa Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon November 2027

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.