Mediacirebon.id – UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber menyisir kendaraan yang menunggak pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/1/2026)
Kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dikalungi surat sanksi berupa teguran untuk segera membayar pajak kendaraan. Sedangkan roda empat surat diletakan pada kaca depan.
Kepala UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber, Widianto Nugroho Adi mengatakan, penyisiran ini setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa ribuan kendaraan milik ASN dan plat merah nunggak pajak.
“Kami sisir dari dinas ke dinas kendaraan mana yang sudah membayar dan yang belum membayar pajak,” ungkapnya.
Data yang diterima Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber ada 5.268 unit kendaraan yang nunggak pajak. Paling banyak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Dengan rincian, kendaraan roda dua berjumlah 4.687 unit, dan roda empat ada 581unit,” kata Widianto.
Kendaraan yang menunggak pajak tersebut milik pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Namun ada pula kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Pihaknya mengingatkan untuk segera membayar agar tidak terkena denda.
“Kami ingatkan jika sebelum batas waktu pajak kendaraan bermotor harus segera dibayarkan. Jangan telat nanti kena denda,” katanya.
Ke depan pihaknya mengandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon terkait data kendaraan milik ASN.
“Data ini akan menjadi acuan kami saat mengingatkan pembayaran pajak kendaraan milik ASN,” tegasnya. (Why)
