Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป 177 Desa Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon November 2027

177 Desa Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon November 2027

Wednesday, 14 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon atau biasa dikenal dengan pemilihan pilwu rencananya akan berlangsung pada tahun 2027. Ada ratusan desa yang habis masa jabatannya di tahun tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan mengatakan, pilwu serentak akan berlangsung di bulan November 2027. Total ada 177 desa di 39 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.

“Kalau berdasarkan data di kami nanti tahun depan (2027) pilwu serentak di Kabupaten Cirebon,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (14/1/2026)

Lihat Juga :  Kades Banjarwangunan: Warga Tak Kenal 3DPO Pembunuh Vina Cirebon

Masih kata Iwan, rencananya pilwu serentak menggunakan E-Voting, namun untuk detail teknis termasuk kendala masih dikaji. Pihaknya akan belajar dengan Kabupaten Indramayu yang sudah melaksanakan pilwu serentak.

“Pemilihannya pakai digital, tapi belum dipastikan. Kami akan coba belajar dengan daerah lain yang sudah menggelar pilwu serentak,” ujar Iwan.

Masih kata Iwan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir kepala desa yang sudah habis dan yang berakhir jabatannya pada tahun 2027 mendatang. Bukan hanya itu, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan anggaran pilwu serentak.

Lihat Juga :  Perumda Tirta Giri Nata Diganjar Penghargaan Deviden Terbesar oleh Pemda Kota Cirebon

“Coba inventarisir dulu sembari kami persiapkan regulasi terbaru dan anggaran yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024, mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).

Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Seperti diketahui, Pilwu serentak Kabupaten Cirebon terakhir dilaksanakan pada akhir tahun 2023. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.