Mediacirebon.id – Kota Cirebon mengesahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon dari Perumda ke Perseroan Daerah (Perseroda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (17/7/2025)
Perubahan badan hukum bank milik Pemkot Cirebon ini akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan Perseroda BPR Bank Cirebon.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Perseroda BPR Bank Cirebon, M Noupel mengungkapkan, perubahan bentuk kelembagaan merupakan amanah Undang-undang, sehingga pansus membahas dengan cepat dengan tidak mengabaikan rambu-rambu yang ada.
“Alhamdulillah dalam satu minggu pembahasan selesai, kita ngebut karena ini amanah Undang-undang,” ungkap Noupel
Masih kata M Noupel, setelah berganti badan hukum Perseroda BPR Bank Cirebon harus mulai menata ulang dari soal manajemen hingga regulasi mengenai kredit. Pihaknya tidak ingin, setelah berganti badan hukum Perseroda BPR Bank Cirebon kondisinya kian terpuruk.
“Setelah berubah, kita harus siap ada pihak swasta yang masuk menanamkan saham di Perseroda Bank Cirebon, tapi tetap mayoritas milik Pemkot,” imbuh Noupel.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, transformasi kelembagaan Perumda BPR Bank Cirebon ini menjadi hal yanh sangat penting untuk arah pembangunan dan strategi kebijakan di Kota Cirebon.
“Ini langkah strategis untuk memeperkuat lembaga keuangan daerah, juga untuk menopang ekonomi kerakyatan dan inklusi keuangan,” ungkap Edo.
Menindaklanjuti Raperda yang sudah rampung dibahas, dan disahkan oleh DPRD, Edo langsung memerintahkan kepada semua perangkat daerah terkait, untuk segera menyusun payung hukum turunan, agar Raperda ini bisa diterapkan. (Why)