Mediacirebon.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah RUU TPKS menjadi UU. Sebab, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.
“Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS sah menjadi UU,” ungkap Selly, usai rapat paripurna.
Meski begitu, Selly meminta pihak harus komitmen dengan konsisten menjalankannya. Keberpihakan pada korban, sebagaimana diusung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang terpenting melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten,” tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ialah guna mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban.
“Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,” tuturnya.
Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS. Selly menyebut, pengesahan UU TPKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual. “UU TPKS adalah kemenangan kita semua,” tegasnya.
seperti diketahui, dalam UU TPKS mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain 9 jenis tersebut, UU TPKS juga bahkan mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Bahkan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan turut hadir. (Why)