Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » RUU TPKS Jadi UU, Ini Kata Selly Andriany Gantina
Utama

RUU TPKS Jadi UU, Ini Kata Selly Andriany Gantina

Tuesday, 12 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
kekerasan seksual
Anggota DPR RI usai mengesahkan UU TPKS. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022), di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina mengaku bersyukur dan lega setelah RUU TPKS  menjadi UU. Sebab, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.

“Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS sah menjadi UU,” ungkap Selly, usai rapat paripurna.

Meski begitu, Selly meminta pihak harus komitmen dengan konsisten menjalankannya. Keberpihakan pada korban, sebagaimana diusung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang terpenting melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten,” tutur anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lihat Juga :  Genre dan BKKBN Jabar Tanam Mangrove di Pantai Indramayu

Menurut Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ialah guna mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban.

“Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,” tuturnya.

Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS. Selly menyebut, pengesahan UU TPKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual. “UU TPKS adalah kemenangan kita semua,” tegasnya.

Lihat Juga :  Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

seperti diketahui, dalam UU TPKS mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain 9 jenis tersebut, UU TPKS juga bahkan mengakui jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Bahkan sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan turut hadir. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTemui Massa Aksi, DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Mahasiswa Cipayung Plus
Next Article Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara

Related Posts

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.