Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara

Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara

Wednesday, 13 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gamantara
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT Gamantara ke Bank BRI. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan uang denda sebesar Rp2 miliar ke Bank BRI. Uang itu berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran lingkungan hidup.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, putusan Setelah PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016 lalu.

“Putusan MK terbukti bersalah dan wajib membayar denda. Hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Lihat Juga :  Ini Alasan Wisata Bukit Anti Galau Wajib Dikunjungi

Dia menceritakan, PT Gamantara telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon. Kasus terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sidak ke lokasi.

“Hasil temuan kemudian berkas masuk ke PN Kota Cirebon,” ujar dia.

PN memutuskan bersalah PT Gamantara. Tidak puas, PT Gamantara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Di Pengadilan Tinggi memutuskan hal yang sama. Kemudian PT Gamantara mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Prosesnya panjang dan sekarang lokasinya status quo,” ungkap dia.

Lihat Juga :  Demokrat Kota Cirebon Nobar Pidato Politik Ketum AHY

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal. Namun PT Gamatara melakukan pelanggaran. Yakni, luasan reklamasi melebihi dari areal yang sudah diizinkan. Dari luas 4 hektar mencapai 5 hektar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian

Saturday, 6 June 2026 Utama

Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Friday, 5 June 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.