Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara
Kriminal

Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara

Wednesday, 13 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gamantara
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT Gamantara ke Bank BRI. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan uang denda sebesar Rp2 miliar ke Bank BRI. Uang itu berasal dari PT Gamatara yang dijatuhi hukuman denda oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran lingkungan hidup.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, putusan Setelah PT Gamatara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan tahun 2016 lalu.

“Putusan MK terbukti bersalah dan wajib membayar denda. Hari ini denda langsung kami masukkan ke kas negara melalui Bank BRI,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Lihat Juga :  PK KSP Moeldoko Bakal Kabulkan MA, Ini Kata SBY ke Kader Demokrat

Dia menceritakan, PT Gamantara telah melanggar Undang-undang lingkungan hidup dengan mereklamasi Pelabuhan Cirebon. Kasus terungkap setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup sidak ke lokasi.

“Hasil temuan kemudian berkas masuk ke PN Kota Cirebon,” ujar dia.

PN memutuskan bersalah PT Gamantara. Tidak puas, PT Gamantara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Di Pengadilan Tinggi memutuskan hal yang sama. Kemudian PT Gamantara mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Prosesnya panjang dan sekarang lokasinya status quo,” ungkap dia.

Lihat Juga :  CIS Bersih-bersih Sungai Cikenis Kota Cirebon, Ini Tujuannya

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal. Namun PT Gamatara melakukan pelanggaran. Yakni, luasan reklamasi melebihi dari areal yang sudah diizinkan. Dari luas 4 hektar mencapai 5 hektar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRUU TPKS Jadi UU, Ini Kata Selly Andriany Gantina
Next Article Kunker ke Cirebon, Ini Kata Presiden Jokowi

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.