Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » RT, RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Terjamin BPJS Ketenagakerjaan
Utama

RT, RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Thursday, 1 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan keselamatan kerja bagi  RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan keselamatan kerja bagi  RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, Jumlah RT dan RW yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sementara BPD yang terdaftar sebanyak 3.000 jiwa.

“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.

Lihat Juga :  Ratusan ASN Pemkot Cirebon Akan Ikut Retreat 3 Hari di Kuningan

Masih kata Wahyu, Pemkab Cirebon berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.

“Mereka adalah perangkat pemerintah melayani dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon (DPMD), Nanan Abdul Manan mengatakan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW dan BPD berasal dari retribusi pajak daerah.

“Pembahasan sudah sejak bulan Juli lalu. Mulai bisa dilakukan pembiayaan bulan Agustus tahun ini,” ujarnya.

Lihat Juga :  Hari Jadi ke 652 Cirebon, Walikota Ingin Covid-19 Segera Berakhir

Masih kata Nanan, pihaknya menganggarkan sebesar 10 persen dari retribusi pajak daerah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa,” paparnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045
Next Article Judi Online Pemicu Perceraian di Kota Cirebon, Segini Jumlahnya

Related Posts

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.