Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045

Wednesday, 31 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat Paripurna DPRD menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (31/7/2024) di Griya Sawala.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut penyampaian raperda RPJPD oleh Pj Walikota.

Ruri menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan rentang waktu 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

“Sehingga penting adanya keselarasan dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kota,” katanya.

Selain itu, RPJPD menjadi Acuan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD untuk jangka waktu lima tahun, serta acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pilkada 2024.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Fitria Sampaikan Ini di Simulasi Pencoblosan

Usai disetujui, Ruri pun meminta kepada pemda untuk segera melakukan percepatan proses evaluasi raperda RPJPD 2025-2045, mengingat masa jabatan DPRD berakhir 12 Agustus 2024.

“Harapannya, pembahasan hasil evaluasi Gubernur masih bisa dilakukan oleh DPRD periode 2019-2024,” tambahnya.

Ketua Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, pembahasan raperda tersebut dapat terselesaikan kurang dari tiga minggu.

Adapun isi raperda tentang RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon terdiri dari 6 Bab dan 9 pasal.

“Berdasarkan hasil pembahasan oleh pansus, maka raperda RPJPD ini sepakat diparipurnakan dan disetujui menjadi perda,” katanya.

Lihat Juga :  Peduli Nakes, Satgas Covid-19 Partai NasDem Bantu Kirim Paket Makanan

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, usai disetujui menjadi perda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon, dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Teknokratik (Ranteku) RPJMD Kota Cirebon 2025-2029.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Rantek RPJMD tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.

Selain itu, Agus pun memohon kepada seluruh pihak agar dapat mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaan RPJPD maupun RPJMD.

“Dan semoga 20 tahun ke depan, cita-cita Cirebon Emas tahun 2045 dapat terwujud, tentunya dengan ridho dan rahmat Allah SWT,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.