Mediacirebon.id – RSD Gunung Jati menjawab terkait temuan BPK-RI terkait ketidakcocokan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
BPK RI menemukan kejanggalan dalam laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon senilai Rp30 miliar tahun 2023.
Direktur RSD Gunung Jati dr Katibi mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan membentuk dua tim internal dan asistensi dari inpektorat.
“Kedua tim akan bergabung untuk membahas dan menindaklanjuti temuan BPK RI,” ujarnya, Jumat (21/6/2024),
Katibi menjelaskan, temuan BPK-RI merupakan kegiatan pada 2022 lalu. Namun bukan pengadaan, melainkan Kerja sama bidang alat Kesehatan.
“Sifatnya kerja sama alat kesehatan untuk memenuhi layanan di rumah sakit,” tuturnya.
dr Katibi membantah adanya pengembalian yang harus dilakukan RSD Gunung Jati. Audit BPK-RI hanya kesalahan dalam penataan administrasi.
“Sudah dalam perbaikan, jika ramoung akan disatukan datanya,” ujar Katibi.
Setelah rampung, pihaknya akan kembali melaporkan ke BPK-RI dengan didampingi pihak terkait.
“Hasilnya nanti dilaporkan kembali ke BPK RI untuk diperiksa lagi,” katanya. (Why)