Mediacirebon.id– Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Satlantas Polresta Cirebon mencatat memberikan tindakan teguran ke 3.210 pelanggar lalu lintas.
Dari jumlah tersebut, 50 pelanggar terpaksa harus dikenakan sanksi tilang. Sebab, melakukan pelanggaran berat saat berkendara.
Kasat Lantas Polresta Cirebon kompol Mangku Anom mengatakan, pelanggar yang dikenakan sanksi teguran tidak tertib dalam berkendara. Seperti tidak memakai helm, dan tidak memakai sabuk pengaman.
“Pelanggaran ringan hanya kami berikan sanksi teguran,” kata Anom kepada wartawan.
Sanksi tilang sendiri diberikan bagi pengguna jalan yang membahayakan pengguna jalan lain. Dia mencontoh seperti melawan arus dan berkendara dalam kondisi mabuk.
“Kami berikan tindakan tegas karena sudah membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Selain kegiatan operasi di jalan, pihaknya melakukan ramcek, pembinaan ke sekolah dan pemberian helm gratis.
“Kami himbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih taat lagi selama berkendara. Dan lebih menghargau keaelamatan berlalu lintas,” pungkasnya.