Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ribuan Keluarga di Kota Cirebon Tercatat Nikah Sirih
Utama

Ribuan Keluarga di Kota Cirebon Tercatat Nikah Sirih

Friday, 21 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan Pemkot Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat nikah resmi.

Jumlah ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi mereka. Pasalnya, selain tidak tercatat oleh negara, anak mereka sulit mendapatkan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, pernikahan sirih akan menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Kami menyadari hal tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun demikian kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui kerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025)

Lihat Juga :  Kosgoro 1957 Berikan Bantuan HFNC di RS Gunung Jati dan Ciremai

Upaya yang dilakukan dengan Isbat Nikah Terpadu. Salah satunya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.  Sebanyak 58 pasangan menjalani proses Isbat Nikah dan 12 pasangan melaksanakan nikah ulang.

Selain itu, sebanyak 41 Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran dikeluarkan, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan.

“Semua pencatatan sipil ini penting untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak dasar warga,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Cirebon Effendi Edo menambahkan, Pemenuhan hak sipil serta perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas.

Lihat Juga :  Ini Pesan Wali Kota Cirebon Kepada BAZNAS

Walikota menegaskan bahwa dengan adanya akta nikah, pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik.

“Ini memberikan kepastian status bagi anak-anak, sehingga mereka bisa mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan warisan tanpa hambatan administrasi,” jelasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleVokal Soal Naming Rights Stasiun Cirebon, Umar Minta Maaf
Next Article Tak Perpanjang Sewa, KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset di Jatiwangi

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.