Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Remaja Terlibat Geng Motor Ikut Pesanten Kilat Polresta Cirebon
Kriminal

Remaja Terlibat Geng Motor Ikut Pesanten Kilat Polresta Cirebon

Monday, 18 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sebanyak 60 remaja yang berhadapan dengan hukum menjalani pesantren kilat di Masjid Syarif Hidayatullah, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 60 remaja yang berhadapan dengan hukum menjalani pesantren kilat di Masjid Syarif Hidayatullah, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Selain diberikan siraman rohani, mereka juga diberikan pelatihan menjadi barista dan membuat telor asin.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, remaja tersebut tengah berhadapan dengan hukum atas kasus geng motor.

“Mereka diamankan oleh tim Macan Kumbang 852 sejak awal puasa lalu,” ujar Sumarni.

Sengaja pihaknya memberikan kegiatan pelatihan dan siraman rohani agar para remaja ini tidak kembali ke kegiatan negatif.

Lihat Juga :  Satpol PP Kab Cirebon Bubarkan Pemuda Nongkrong di Perkantoran Sumber

“Ilmu yang diperoleh selama mengikuti pesantren kilat bisa dimanfaatkan oleh mereka,” ngkapnya.

Kegiatan akan berlangsung selama lima hari. Selama menjalani kegiatan, mereka akan didampingi oleh pihak kepolisian dan pelatih yang sudah ahli di bidangnya.

“Tetap kami lakukan pengawasan dan memperhatikan apakah ilmu yang diberikan dipahami oleh mereka atau tidak,” jelasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Setujui Empat Raperda Usulan Komisi dan Bapemperda
Next Article Polres “Ciko” Sediakan Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo, Ini Syaratnya

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.