Mediacirebon.id – Meski tapal batas antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon telah disepakati, namun tak serta-merta persoalan lain selesai.
Setelah rampung persoalan Administrasi Kependudukan (Adminduk), kini warga RT 5, RT 6 dan RT 9 di RW 10 Sukapura, Kecamatan Kejaksan minta peralihan pencatatan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sejumlah warga setempat, pada Selasa (30/5/2023) mendatangi kantor BPN Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Mereka meminta peralihan SHM segera ditangani. Dengan dasar Permendagri Nomor 75 Tahun 2018.
“Kami datang ke BPN Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon ingin masalah peralihan pencatatan segera selesai. Sebab jika dihitung dari terbitnya aturan tersebut, sudah 5 tahun tak kunjung selesai,” kata Ketua Kelompok Percepatan Alih Catat SHM, Jaja Sulaeman. Selasa (30/5/2023).
Selama ini, lanjut Jaja, warga merasa resah dengan status tanah yang dimilikinya. Lantaran berada di wilayah Kota Cirebon, namun masih tercatat di BPN Kabupaten Cirebon. Total ada sebanyak 164 SHM yang dalam kondisi tersebut.
“Kami bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkot Cirebon, tapi statusnya masih ada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurut Jaja, persoalan peralihan pencatatan menemui titik terang saat datang BPN kedua daerah. Lembaga vertikal ini menyarankan untuk pendataan ulang, sembari BPN menelaah aturan terkait peralihan pencatatan.
“berdasarkan hasil komunikasi dengan BPN, mereka meminta kami mendata ulang. Kemudian BPN akan mencari dasar hukum yang jelas dalam peralihan pencatatan tanah,” papar Jaja.
Sementara itu, Lurah Sukapura, Muhaimin berharap keinginan warganya segera bisa terealisasi. Mengingat sejak lama keinginan itu tidak kunjung selesai.
“Ini yang kami harapkan, warga jemput bola. Apalagi sudah ada dasar aturan yang jelas mengenai tapal batas,” tuturnya. (Why)