Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ratusan Pelaku Usaha Melanggar PPKM Darurat, Didenda Maksimal 200 Ribu
Utama

Ratusan Pelaku Usaha Melanggar PPKM Darurat, Didenda Maksimal 200 Ribu

Saturday, 10 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Satpol PP Kota Cirebon tengah mencatat nama pelanggar PPKM Darurat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Selama PPKM Darurat, Satpol PP Kota Cirebon Kota Cirebon menindak ratusan pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sanksi berupa denda maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar tersebut.

Dikatakan Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, selama tiga hari sejak diberlakukan sanksi, menindak 107 pelaku usaha yang melanggar. Di hari pertama  Satpol PP memberikan sanksi kepada 19 pelaku usaha, hari kedua 15 pelaku usaha dan hari ketiga 73 pelaku usaha.

“Setiap hari selalu ada saja pelanggar, padahal kami sudah berikan teguran keras saat sosialiasi PPKM Darurat selama dua hari lalu,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021)

Pelanggaran pelaku usaha sebagian besar melebihi jam operasional yang telah ditentukan pemerintah, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wib. Pelanggar lain, tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Lihat Juga :  SMAN 1 Sumber Jadi Juara Umum Invitasi Renang 2025

“Kami sudah sampaikan silakan membuka usaha hanya sampai pukul 20.00 Wib, setelah itu tutup. Tapi nyatanya masih saja banyak yang melebihi waktu yang sudah diatur dalam PPKM Darurat,” jelas dia.

Edi menjelaskan, kewenangan Satpol PP hanya menindak pelanggar perda. Soal sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, termasuk denda yang diberikan bagi pelanggar.

“Kami ini hanya menjalankan tugas. Sanksi kewenangan Kejaksaan,” tutur dia.

Di tempat yang sama, PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat Hidayat menuturkan, dari 107 pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat, ada 3 pelanggar pelaku usaha yang belum membayar denda.

Lihat Juga :  PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara dari 3 Juli Sampai 20 Juli 2021

“Nanti pihak eksekutor, Jaksa yang memang bertindak, apakah nanti didatangi untuk eksekusi dendanya atau seperti apa. Tadi rapat terakhir, denda yang dikenakan oleh pelanggar bisa di atas Rp. 1 juta,” ujarnya.

Hasil koordinasi dengan Kejaksaan, hakim mengusulkan akan menerapkan pola yang berbeda. Misalkan pelanggar akan diberikan sanksi denda Rp. 500 ribu subsider 3 hari atau tiga hari membantu di UGD rumah sakit.

“Ada opsi lain agar pelanggar jera dan tidak lagi melanggar,” katanya. [MC-03]

Kota Cirebon Media Cirebon PPKM Darurat di Kota Cirebon Sanksi PPKM Darurat Satpol PP Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Zona Merah Salat Jumat Ditiadakan
Next Article Jalan Tuparev Ditutup, Pengusaha Hotel Menjerit

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.