KESAMBI – Selama PPKM Darurat, Satpol PP Kota Cirebon Kota Cirebon menindak ratusan pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sanksi berupa denda maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar tersebut.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, selama tiga hari sejak diberlakukan sanksi, menindak 107 pelaku usaha yang melanggar. Di hari pertama Satpol PP memberikan sanksi kepada 19 pelaku usaha, hari kedua 15 pelaku usaha dan hari ketiga 73 pelaku usaha.
“Setiap hari selalu ada saja pelanggar, padahal kami sudah berikan teguran keras saat sosialiasi PPKM Darurat selama dua hari lalu,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021)
Pelanggaran pelaku usaha sebagian besar melebihi jam operasional yang telah ditentukan pemerintah, yakni maksimal sampai pukul 20.00 Wib. Pelanggar lain, tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Kami sudah sampaikan silakan membuka usaha hanya sampai pukul 20.00 Wib, setelah itu tutup. Tapi nyatanya masih saja banyak yang melebihi waktu yang sudah diatur dalam PPKM Darurat,” jelas dia.
Edi menjelaskan, kewenangan Satpol PP hanya menindak pelanggar perda. Soal sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, termasuk denda yang diberikan bagi pelanggar.
“Kami ini hanya menjalankan tugas. Sanksi kewenangan Kejaksaan,” tutur dia.
Di tempat yang sama, PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat Hidayat menuturkan, dari 107 pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat, ada 3 pelanggar pelaku usaha yang belum membayar denda.
“Nanti pihak eksekutor, Jaksa yang memang bertindak, apakah nanti didatangi untuk eksekusi dendanya atau seperti apa. Tadi rapat terakhir, denda yang dikenakan oleh pelanggar bisa di atas Rp. 1 juta,” ujarnya.
Hasil koordinasi dengan Kejaksaan, hakim mengusulkan akan menerapkan pola yang berbeda. Misalkan pelanggar akan diberikan sanksi denda Rp. 500 ribu subsider 3 hari atau tiga hari membantu di UGD rumah sakit.
“Ada opsi lain agar pelanggar jera dan tidak lagi melanggar,” katanya. [MC-03]