Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Zona Merah Salat Jumat Ditiadakan
Utama

PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon, Zona Merah Salat Jumat Ditiadakan

Friday, 9 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto diambil sebelum pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di masjid selama PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam surat edaran pelaksanaan ibadah terbagi sesuai dengan zona sebaran kasus Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI Kabupaten Cirebon, Nukhbatul Mankub menyebutkan, bagi masjid yang berada di zona merah maka salat Jumat ditiadakan dan diganti salat duhur. Bagi masjid di zona orange dan kuning maka boleh melaksanakan salat jumat dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lihat Juga :  Kembali ke Masyarakat, Polri Fasilitasi Napiter Budidaya Ikan Air Tawar

“Koordinasi dengan satgas yang ada di setiap daerah untuk mengetahui apakah berada di zona merah, orange atau kuning,” kata dia dalam surat edaran, Jumat (9/7/2021)

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Cirebon menjaga kebersihan masjid dengan cara rutin membersihkan dengan cairan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Kebersihan masjid harus dijaga betul pada situasi seperti ini. Jangan lupa saf diatur jaraknya,” kata dia.

Tidak ada sanksi bagi yang melanggar, namun satgas Covid-19 akan memberikan teguran kepada masjid yang melanggar surat edaran tersebut.

Lihat Juga :  Berlaku 5 Juli, Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

“Mohon surat edaran ini ditaati dan tidak untuk dilanggar karena demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Bedasarkan data dari situs http://covid19.cirebonkab.go.id/ dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon hanya lima kecamatan yang berstatus zona orange. Kecamatan itu antara lain Losari, Pasaleman, Kapetakan, Susukan dan Kaliwedi. Sementara daerah lainnya masuk kategori zona merah. [MC-02]

Denda PPKM Darurat di Kabupaten Cirebon DMI Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Masjid Agung Sumber Media Cirebon Salat Jumat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKembali ke Masyarakat, Polri Fasilitasi Napiter Budidaya Ikan Air Tawar
Next Article Ratusan Pelaku Usaha Melanggar PPKM Darurat, Didenda Maksimal 200 Ribu

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.