Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045
Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda RPJPD Kota Cirebon 2025-2045

Wednesday, 31 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat Paripurna DPRD menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (31/7/2024) di Griya Sawala.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut penyampaian raperda RPJPD oleh Pj Walikota.

Ruri menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan rentang waktu 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

“Sehingga penting adanya keselarasan dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kota,” katanya.

Selain itu, RPJPD menjadi Acuan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD untuk jangka waktu lima tahun, serta acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pilkada 2024.

Lihat Juga :  DPRD Fasilitasi KNPI Terkait Pembangunan Gedung

Usai disetujui, Ruri pun meminta kepada pemda untuk segera melakukan percepatan proses evaluasi raperda RPJPD 2025-2045, mengingat masa jabatan DPRD berakhir 12 Agustus 2024.

“Harapannya, pembahasan hasil evaluasi Gubernur masih bisa dilakukan oleh DPRD periode 2019-2024,” tambahnya.

Ketua Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, pembahasan raperda tersebut dapat terselesaikan kurang dari tiga minggu.

Adapun isi raperda tentang RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon terdiri dari 6 Bab dan 9 pasal.

“Berdasarkan hasil pembahasan oleh pansus, maka raperda RPJPD ini sepakat diparipurnakan dan disetujui menjadi perda,” katanya.

Lihat Juga :  Ketua DPC PPP Kota Cirebon, Ditentukan Tim Formatur

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, usai disetujui menjadi perda RPJPD 2025-2045 Kota Cirebon, dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Teknokratik (Ranteku) RPJMD Kota Cirebon 2025-2029.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Rantek RPJMD tersebut akan menjadi rujukan dalam penyusunan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.

Selain itu, Agus pun memohon kepada seluruh pihak agar dapat mengawal dan berpartisipasi dalam pelaksanaan RPJPD maupun RPJMD.

“Dan semoga 20 tahun ke depan, cita-cita Cirebon Emas tahun 2045 dapat terwujud, tentunya dengan ridho dan rahmat Allah SWT,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIndonesia Kerjsama Dengan Mesir di Sektor Ekonomi
Next Article RT, RW dan BPD di Kabupaten Cirebon Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama

Komisi I DPRD Kota Cirebon Prihatin, Personel Satpol PP Terisa 68 Orang

Friday, 3 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.