Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Rakorda KAHMI, Ombudsman-RI Ajak Awasi Pelayanan Publik
Utama

Rakorda KAHMI, Ombudsman-RI Ajak Awasi Pelayanan Publik

Thursday, 4 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Ombudsman RI, Dr Hery Susanto memberikan studium general dalam pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD-KAHMI) Kabupaten Cirebon, Kamis (04/12/2025).

Dihadapan para alumni dan kader HMI, Hery menegaskan peran vital Ombudsman yang dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik akan berjalan maksimal jika bersinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder.

“​Ombudsman ini merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Hery.

Dengan peran dan fungsinya tersebut, Ombudsman bisa menyoroti layanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD hingga Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Lihat Juga :  Puluhan Ribu Benih Ikan Ditebar di Sungai Kalijaga Kota Cirebon

“Tentu yang kita awasi adalah pelayanan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah,” sebut Hery.

Salah satu pelayanan publik yang kerap terjadi yakni mal administrasi. Mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam pelaksanaan pelayanan publik.

“Jangan sampai pelaksanaan pelayanan publik ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Itu yang kita awasi,” jelas Hery.

Hery juga menyebutnya, bentuk mal administrasi yang diawasi oleh Ombudsman, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 58 tahun 2023 sangat beragam. Mulai dari perbuatan melawan hukum sampai penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau diskriminasi.

Lihat Juga :  Mulai Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Tegas

Hery juga menerangkan ​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum.

“Maka dalam konteks pengawasan, peran serta masyarakat dinilai sangat penting karena masyarakatlah yang berada di garda depan dan langsung mengalami pelayanan publik dalam segala bidang,” kata Hery.

Sementara itu, Presidium MD Kahmi Kabupaten Cirebon, Sokid ST MT mengatakan, Rakorda bertujuan untuk memperkuat dan mengkonsolidasikan semua potensi organisasi, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.

“Melalui Rakorda ini, Kahmi kembali menegaskan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, dan yang krusial adalah memastikan pelayanan publik ini berjalan dengan baik,” kata Sokid. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePuluhan Pasangan bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP di Kedawung
Next Article Anggota DPRD Dukung Normalisasi Sungai Sebagai Upaya Pemkot Cegah Banjir

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.