Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Rainmas Macan Kumbang Ringkus Geng Motor di Desa Kedongdong
Kriminal

Rainmas Macan Kumbang Ringkus Geng Motor di Desa Kedongdong

Tuesday, 16 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Tim Rainmas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menggagalkan aksi tawuran yang diduga geng motor di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id- Tim Rainmas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menggagalkan aksi tawuran yang diduga geng motor di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/1/2024) dini hari lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, timnya berhasil mengamankan 6 pelaku terduga geng motor. Mereka sebagian besar masih berusia belasan, bahkan ada yang masih di bawah umur.

“Kami amankan saat tim Rainmas Macan Kumbang tengah patroli. Tim langsung ke Desa Susukan setelah mendapat laporan dari warga,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers.

Lihat Juga :  Saber Pungli Polres "Ciko" Amankan Calo dan Juru Parkir Liar

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku akan tawuran dengan kelompok lain yang sudah di sepakati kedua belah pihak. Terbukti dari isi percakapan melalui media sosial WhatsApp salah satu pelaku.

“Mereka akan tawuran konten dan sudah janjian untuk lokasinya,” papar Sumarni.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sajam yang dibuat dari besi, dua pipa besi, dua samurai yang dibuat dari kayu dan satu pipa palaron.Selain itu didapatkan juga tujuh unit sepeda motor berbagai jenis merek.

Lihat Juga :  Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ancam hukuman maksimal 10 tahun,” ujarnya.

Kapolresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk peduli. Bila melihat atau menemukan aksi tawuran bisa menghubungi Hotline 110.

“Nanti polisi terdekat akan melakukan langsung menindak”, imbuhnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGang Sawo di Langensari Kota Cirebon Tuai Kontroversi
Next Article Satpol PP Kabupaten Cirebon Jaring Anjal di Kawasan Sumber

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.