Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Puluhan Ribu Baju Olahraga Diduga Ilegal Gagal Masuk Ke Indonesia

Puluhan Ribu Baju Olahraga Diduga Ilegal Gagal Masuk Ke Indonesia

Tuesday, 2 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lanal Cirebon menunjukkan puluhan karung berisi baju ilegal yang masuk dari pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Lanal Cirebon bersama Bea Cukai Purwakarta mengamankan truk ekspedisi berisi 41.280 Pcs baju olahraga tanpa dilengkapi dokumen pabean di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan, baju ilegal tersebut dibongkar dari kapal KMP Ferrindo 5 yang berasal dari Pontianak. Ditaksir total barang ilegal itu sebesar Rp6,1 Milyar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,8 milyar.

“Proses bongkar muat berlangsung pada tanggal 30 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau dini hari. Kami bersama personel gabungan langsung melakukan penyekatan,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan dari supir ekpedisi, tujuan pengiriman barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten. Masih kata supir, bahwa barang tersebut berasal dari Negara Malaysia, memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara, dan dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Lihat Juga :  PKB Resmi serahkan SK Pengurus Baru ke KPU Kota Cirebon

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sopir dan pengurus ekspedisi, patut diduga kuat telah terjadi kegiatan ilegal di bidang kepabeanan,” jelasnya

Muatan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga, termasuk celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga wanita anti UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan supir saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya. 

Lihat Juga :  Bupati Cirebon: PWI Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 5 miliar.

Kegiatan penindakan ini adalah bagian dari upaya Lanal Cirebon dalam pencegahan kegiatan ilegal di wilayah kerja. Selaij itu untuk memastikan keamanan maritim di perairan Jawa Barat dan sebagai implementasi mendukung program kerja pemerintah.

“Kami menegaskan komitmen TNI AL untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja

Friday, 17 April 2026 Utama

Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya

Friday, 17 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggota DPRD Anton: Pengawasan Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
  • Walikota Cirebon dan KAI Dilaporkan Atas Dugaan Langgar UU Cagar Budaya
  • Aktivitas Ilegal di Rel Berbahaya Bagi Masyarakat dan Perjalanan KA
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.