Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pulang “Ngobor Kodok” Paman Rudapaksa Ponakan
Kriminal

Pulang “Ngobor Kodok” Paman Rudapaksa Ponakan

Thursday, 19 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didamping Kasatreskrim, AKP Perida Apriani menunjukkan barang bukti. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka pencabulan CR (36) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. CR diduga tega mencabuli ponakan sendiri usai pulang mencari kodok.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, CR melancarkan aksinya saat nenek korban tengah shalat subuh. perbuatan tersangka terungkap setelah nenek korban menangkap basah perbuatan CR.

“Rumah korban dan pelaku berdekatan. Keduanya bahkan masih saudara,” katanya saat konfrensi pers di Mako, Kamis (19/1/2023).

Lihat Juga :  Perempuan Jadi Umpan, Tersangka Street Crime Dirungkus Reskrim Polresta Cirebon

Bedasarkan pengakuan tersangka, melakukan tindakan bejad sebanyak tiga kali. Tersangka melakukan pencabulan saat korban lengah dari pengawasan neneknya.

“Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejadnya,” ujarnya.

Ibu korban yang tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, langsung melapor ke pihak berwajib. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian bergegas menangkap tersangka.

“Ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami, lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHusein Fauzan Pimpin KPRI Tunas Kencana DPPKBP3A
Next Article Kue Keranjang di Cirebon, Diserbu Pembeli

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.