Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tersangka pencabulan CR (36) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. CR diduga tega mencabuli ponakan sendiri usai pulang mencari kodok.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, CR melancarkan aksinya saat nenek korban tengah shalat subuh. perbuatan tersangka terungkap setelah nenek korban menangkap basah perbuatan CR.
“Rumah korban dan pelaku berdekatan. Keduanya bahkan masih saudara,” katanya saat konfrensi pers di Mako, Kamis (19/1/2023).
Bedasarkan pengakuan tersangka, melakukan tindakan bejad sebanyak tiga kali. Tersangka melakukan pencabulan saat korban lengah dari pengawasan neneknya.
“Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan bejadnya,” ujarnya.
Ibu korban yang tidak terima anak kandungnya menjadi korban pelecehan seksual, langsung melapor ke pihak berwajib. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian bergegas menangkap tersangka.
“Ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami, lalu dengan cepat kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna biru, kaos dalam berwarna pink, baju tidur, celana panjang dan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Frs)