Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara dari 3 Juli Sampai 20 Juli 2021
Utama

PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tutup Sementara dari 3 Juli Sampai 20 Juli 2021

Friday, 2 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon mengimbau masyarakat menjalankan ibadah di rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Sementara beribadah di rumah dulu. Hal ini demi kebaikan bersama,” kata Sekretaris DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, Jumat (2/7/2021)

Salah satu poin dalam PPKM Darurat, yakni seluruh kegiatan di tempat ibadah tutup termasuk pelaksanaan Salat Ied pada Hari Raya Idul Adha ditiadakan. Bagi yang melanggar akan diberikan teguran keras oleh pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Bantu Pasien Covid-19, Anggota Polresta Cirebon Donor Plasma Konvalesen

“Tempat-tempat peribadatan, masjid, gereja, vihara, klenteng dan lain sebagainya ditutup sementara,” ujar dia.

Aturan ini akan segera disosialiasikan bersama kemenag di seluruh masjid di Kota Cirebon. Ia meminta masyarakat taati aturan tersebut, demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kasusnya terus setiap hari terus bertambah.

“Kami minta seluruh pengurus masjid menaati. Upaya pemerintah demi menyelamatkan masyarakat oleh wabah Covid-19,” tuturnya. [MC-03]

 

DMI Kota Cirebon Kota Cirebon Media Cirebon Tempat Ibadah Tutup Sementara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKasus Covid-19 Meningkat, Satgas Fungsikan SD Sebagai Tempat Isolasi Mandiri
Next Article Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Diancam Sanksi Denda dan Cabut Izin Usaha

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.