Mediacirebon.id – Surat edaran walikota Cirebon terkait perpanjangan PPKM Level 4 kali ini memberi angin segar bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan.
Pasalnya pemkot mengizinkan obyek wisata dan tempat hiburan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengunjung wajib menunjukan bukti sudah divaksin.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, hal itu bedasarkan pertimbangan Kota Cirebon termasuk kategori zona sedang kasus Covid-19 di Jabar dan penurunan kasus aktif. Terlebih usaha ini semakin memperihatinkan sejak ditutup dua bulan lalu.
“Dampak pandemi Covid-19 paling dirasakan pada obyek wisata dan tempat hiburan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (25/8/2021)
Namun ada syarat khusus yang harus ditaati pengelola obyek wisata dan tempat hiburan. Diantaranya untuk obyek wisata kapasitas maksimal 25 persen, buka dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, anak usia di bawah 12 dilarang memasuki obyek wisata dan pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin.
“Tidak berlaku untuk obyek wisata seperti wahana air karena pemerintah meminta tutup sementara,” papar dia.
Sementara untuk tempat hiburan malam pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, buka dari pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB, anak usia di bawah 12 dilarang memasuki obyek wisata dan pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin.
“Melanggar maka satgas yang akan bertindak langsung pada usaha tersebut,” tegasnya.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan menambahkan, ada 29 sektor pariwisata di Kota Cirebon yang sudah bersertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE)
“Sertifikat CHSE merupakan bukti tempat tersebut menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia. [Why]