Mediacirebon.id— Satnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dan mengamankan empat tersangka, dengan total barang bukti mencapai 1.780 gram ganja kering.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni MAP (35) dan YP alias Y (32), di kawasan Jalan Ki Bagus Angin, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Dari tangan keduanya, petugas menyita satu kantong plastik hitam berisi ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah gorong-gorong untuk mengelabui petugas,” ungkapnya, Senin (25/8/2025)
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap kedua pelaku membuka jalan bagi pengembangan kasus. Tim Satnarkoba langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni NK (28) dan AS (33).
Dari lokasi kedua, petugas kembali menyita 140 gram ganja kering, terdiri dari 120 gram yang masih terkait dengan tersangka YP, serta 20 gram milik NK.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor
Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Aap/ Rls)
