Mediacirebon.id – Ribuan Knalpot brong hasil razia lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (11/12/2025).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin potong sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan 2.456 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan seluruh anggota jajaran.
“Ribuan knalpot ini dari hasil KRYD selama periode bulan Oktober – November 2025,” tegasnya.
Razia tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan publik.
“Pemusnahan ini bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, karena bisa bikin sakit telinga,” ujarnya.
Sumarni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan berlalu lintas, terutama di wilayah padat penduduk.
“Suara dari knalpot brong bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga,” jelasnya.
Selain melakukan razia dan penyitaan, Polresta Cirebon juga gencar memberikan imbauan kepada para pengendara, khususnya anak muda, agar tidak memodifikasi knalpot kendaraan secara sembarangan.
“Kami akan selalu memberikan edukasi keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui berbagai kegiatan sosial,” pungkasnya.
Kapolresta memastikan penindakan terhadap knalpot brong akan terus digelar secara rutin. Menurutnya, KRYD akan diperkuat untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menjaga ketenangan masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
“Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan tidak menggunakan atau menjual knalpot brong di wilayah Kabupaten Cirebon,” tutupnya. (Aap)
