Mediacirebon.id – Polresta Cirebon memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat, di halaman Polresta Cirebon pada Kamis, (8/8/2024).
Barang bukti hasil operasi pekat selama bulan Juni-Juli 2024 terdiri dari minuman keras, ciu, tuak dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.600 botol miras, 5.201 ciu kemasan, 1.199 liter tuak, 10.800 obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan 14,98 gram sabu-sabu.
“Barang haram dimusnahkan dengan cara direndam dengan air, digilas mobil stum dan dibakar,” Kata Sumarni kepada wartawan.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 26 orang pelaku diduga pengedar dan penjual barang haram dari 15 Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami lakukan pembinaan dan pemeriksaan mendalam bagi pelaku yang terjerat kasus narkoba,” tambahnya.
Para pelaku melanggar pasal, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
Pemusnahan barang haram itu bertujuan menjaga kondusifitas jelang Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon. Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat bersama Polri menjaga keamanan dan ketertiban.
“Mari kita sama-sama memerangi peredaran miras dan obat-obatan terlarang,” kata Kombes Pol Sumarni. (Aap)