Mediacirebon.id – Sebanyak 234 polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, didaulat jadi Polisi RW. Setiap polisi bertanggungjawab terhadap 3 RW.
Demikian kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, usai pelantikan Polisi RW di Mako, Jumat (12/5/2023).
“Di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ada 637 RW. Kami berikan wewenang kepada 234 polisi,” kata Indra.
Polisi RW bertugas sebagai pembina Kamtibmas di RW tertentu. Dalam penugasannya di bawah kendali Kapolsek selaku Pengendali (PADAL) dan di bawah binaan Kasat Binmas dengan dasar Sprin Kapolres.
“Kami menekankan kemitraan yang sejajar antara polri dengan masyarakat,” paparnya.
Dengan harap kehadiran Polisi RW akan membawa ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Sehingga mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kwalitas hidup masyarakat.
Tugas Pokok Polisi RW jembatan penghubung antara Polri dengan Ketua RW dalam menampung dan menerima saran masyarakat,” ujarnya.
Hal ini, untuk memberikan pelayanan cepat pada Masyarakat guna terciptanya kondisi yang aman dan kondusif dalam upaya penertiban dan penegakan hukum.
“Prioritas perlindungan dan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” paparnya. (Why)