Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus mucikari prostitusi anak di bawah umur berinisial J (45). Tersangka memanfaatkan kos-kosan di daerah Pilang, Kabupaten Cirebon untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar berkat laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut. Pihak kepolisian langsung lakukan penyidikan dan mengamankan tersangka.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani Sisera, Senin (3/10/2022).
Modus tersangka, menawarkan gadis di bawah umur usia 14 tahun kepada teman-temannya. Tersangka mematok tarif Rp 500-800 ribu untuk sekali kencan. Tersangka mengambil Rp 200 ribu sebagai upah mencari pelanggan.
“Ada 2 korban tersangka. Usianya masih 14 tahun berstatus sebagai pelajar,” papar dia.
Masih kata Fahri, tersangka manfaatkan anaknya untuk merikut calon korban. Kejahatan tersangka dilakukan sejak 2 bulan lalu. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kami masih dalami dari pengakuan tersangka apakah masih ada korban yang lainnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti handphone, kunci kos-kosan, tisu magic dan uang tunai.Tersangka dikenakan Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Why)