Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Polres Ciko dan Dinkes Monitoring Obat Sirup Dilarang Pemerintah

Polres Ciko dan Dinkes Monitoring Obat Sirup Dilarang Pemerintah

Tuesday, 25 October 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar bersama Kadinkes Siti Maria, monitoring apotek. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) monitoring peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah, Selasa (25/10/2022).

Monitoring diawali dari apotek di Jalan KS Tubun, selanjutnya ke Jalan Parujakan dan Lawanggadah. Hasilnya tidak ditemukan apotek menjual obat sirup yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemnkes)

“Kami sudah datangi dan tidak ada obat yang dimaksud. Kami juga imbau pemilik apotek tidak menjualnya,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar.

Selain memonitoring, pihaknya menempelkan stiker larangan menjual obat tersebut. Hal ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada puluhan obat sirup anak yang dilarang beredar.

Lihat Juga :  Silaturahmi Usai Lebaran Idulfitri, Ketua DPRD: Untuk Saling Memaafkan

“Sengaja kami tempel di depan apotek agar bisa masyarakat yang datang membacanya,” ungkapnya.

Kegiatan ini, kata Fahri, guna mendukung pencegahan terjadinya gagal ginjal akut progresif atipikal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty menambahkan, jika  ditemukan apotek menjual, maka akan melakukan pembinaan.

“Kami hanya melakukan pembinaan sedangkan pengawasan itu ranahnya BPOM,” tutur Maria. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.