Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polres Ciko Beberkan Kronologi Nurhayati Dari Saksi ke Tersangka
Kriminal

Polres Ciko Beberkan Kronologi Nurhayati Dari Saksi ke Tersangka

Saturday, 19 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Alat bukti yang memperkuat penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

“Penetapan ini bedasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pres di Mako, Sabtu (19/2/2022).

Nurhayati diduga telah melanggar Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Uang di desa ada alurnya dan itu yang dilanggar,” katanya.

Lihat Juga :  Buntut Tipu Bos Bubur Ayam 310 Juta, AKP SW Ditahan di Polda Jabar

Nurhayati diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 16 kali selama 3 tahun. Dugaan korupsi DD Ditaksir negara rugi sebesar Rp 800 juta.

“Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan tidak berkoordinasi dengan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun langsung ke Supriadi sebagai kepala desa,” ungkap dia.

Meski belum terbukti untuk memperkaya diri namun Nurhayati telah membantu memperkaya tersangka. Atas perbuatanya Nurhayati terancami UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Lihat Juga :  Bulan Ramadan, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras

“Kami menunggu kesembuhan Nurhayati yang tengah sakit,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUTR Lanjutkan Pembangunan Drainase dan Trotoar Siliwang-Kartini Tahun ini
Next Article Ini Alasan Perajin Tempe di Kota Cirebon Akan Mogok Massal

Related Posts

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025 Kriminal

Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus

Monday, 19 May 2025 Kriminal

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.