Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Gelandang Berandalan Motor yang Lukai Korban Hingga Kritis
Kriminal

Polisi Gelandang Berandalan Motor yang Lukai Korban Hingga Kritis

Thursday, 22 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari menunjukan barang bukti senjata tajam brandalan motor (foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus berandalan motor yang melukai Deden Jakaria (21) warga Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Korban mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan anggota berandalan motor yang mengeroyok korbannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 02.30 WIB lalu.

“Kronologinya korban berpapasan dengan pelaku, kemudian dikejar dan terjadi pengeroyokan. Akibat pengeroyokan korban mengalami luka putus jari,” jelas dia kepada mediacirebon, Kamis (22/7/2021)

Lihat Juga :  Kadinsos Dipanggil KPK Terkait Pendamping PKH di Kasus Bansos Beras 2020

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam celurit. Saat ini, kondisi korban pun masih kritis dan belum sadarkan diri sehingga harus dirawat intensif di RS Sumber Waras.

“Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Pelaku dan korban sama-sama berandalan motor,” ujar dia.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [MC-02]

Brandalan motor Cirebon Grandalan motor Cirebon lukai jari musuhnya Pengeroyokan di Arjawinangun hingga kritis Polisi Glandang Brandalan Motor yang Lukai Korban Hingga Kritis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKekerasan Seksual Menghawatirkan, JMSA Minta Baleg Segera Sahkan RUU PKS
Next Article BPKH Bersama SAG Distribusikan Sapi Kurban Aspirasi Masyarakat

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.