Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon
Ratusan reklame tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah, sebab sejauh ini belum diketahui pemiliknya, sehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih dipertanyakan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menegaskan, DPRD merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk investigasi dan menindak tegas terkait masalah ratusan menjamur di Kota Cirebon ini.
Menurutnya, jika ratusan reklame berukuran kurang dari dua meter ini belum kunjung diketahui siapa pemilknya maka segera ditertibkan.
Akan tetapi, bila pemilik reklame sudah bisa dihubungi, maka Satpol PP harus dikejar kewajiban membayar pajaknya.
“Harus segera ditertibkan. Kalau memang tidak punya, langsung potong aja. Kalau memang sudah diketahui pemiliknya, segera kejar, agar bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imam, Selasa (14/1/2025)
Komisi I DPRD juga berharap kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus berdampingan dengan BPKPD untuk membantu menindak para wajib pajak yang masih menunggak, utamanya yaitu dari sektor pajak dari restoran dan hiburan.
Imam menyebutkan, dari target PAD sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu merealisasikan sebesar 40 persen.
“Ini harus tegas, karena proyeksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 ini cukup tinggi,” tegas Imam.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan temuan ratusan reklame mini billboard yang diduga tak berizin.
Reklame jenis ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi. Penemuan ini terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 lalu.
“Saat menyisir APK, kami menemukan bahwa beberapa di antaranya menggunakan mini billboard. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya APK, tetapi juga banyak iklan swasta yang menggunakan jenis reklame serupa,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, temuan ini mengejutkan karena reklame jenis mini billboard tersebut tidak terdata oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
“Saat kami tanyakan ke BPKPD, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut. Bahkan para pengusaha reklame juga mengklaim tidak tahu mengenai regulasi mini billboard ini,” tambahnya.