HARJAMUKTI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon membuka pengaduan bagi pelaku UMKM yang barang berharganya disita oleh petugas karena melanggar aturan PPKM Darurat. PKB Kota Cirebon akan memediasi pelaku UMKM mengambil barang sitaan di Satpol PP.
Ketua PKB Kota Cirebon, Syaifurrahman mengatakan, dibukanya pengaduan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan petugas kepada pelaku UMKM. Menurut dia, ketegangan tidak akan terjadi jika petugas melakukan pendekatan secara humanis.
“Harusnya lebih humanis dalam bertindak. Kami buka pengaduan kepada pedagang yang dirugikan,” kata dia.
Seharusnya kata Gus Ipul panggilan akrabnya, pemkot dan satgas fokus pada upaya-upaya kongkrit dan efektiv dalam mencegah penyebaran virus. Sebab, pencegahan dan pengendalian penyebaran virus harus dibarengi dengan spirit memberi rasa aman pada masyarakat.
“Tdak ada kenaikan imun tanpa rasa aman. Ingat, covid 19 mudah menular dan menyebar pada orang dengan imun yang lemah. Tidak tepat jika pelaksanaan kebijakanĀ justru membuat warga ketakutan, waswas dan khawatir karena mata pencaharian atau pekerjaannya terganggu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi pelaku UMKM. Bagi yang ingin mengambil barang berharga wajib menunjukan surat sita barang dari petugas yang berwarna pink atau kuning serta dilengkapi foto copy KTP.
“Silakan datang ke kantor PKB Kota Cirebon nanti akan dibantu tim advokasi,” tuturnya.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor telpon 0852-2229-2726 atas nama Ahmad Syauqy, SH atau 0812-2250-4320 atas nama Gunawan dan di nomor 0812-1435-0867 atas nama Bambang.
“Silakan jika ingin bertanya bisa menghubungi nomor yang ada,” tutur dia. [MC-01]