Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pj Wali Kota Cirebon Ditentukan DPRD, Begini Mekanismenya

Pj Wali Kota Cirebon Ditentukan DPRD, Begini Mekanismenya

Monday, 31 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, saat wawancara terkait pengunduran diri sebagai walikota. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kota Cirebon. Pengunduran diri sebagai syarat administrasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Surat sudah diserahkan sejak 19 Mei 2023 lalu. Baru disampaikan saat paripurna minggu ini,” kata Azis kepada wartawan usai rapat paripurna, Senin (31/7/2023).

Bedasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kepala daerah yang maju sebagai bakal caleg, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sendiri, rencananya maju sebagai Bacaleg DPR-RI di Pileg 2024 dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu.

Lihat Juga :  48 Mahasiswa FK UGJ Resmi Menyandang Gelar Dokter

Meski sudah melayangkan surat pengunduran diri, Azis sampai dengan pengumuman Daftar Calon Tetap dari KPU masih sebagai Wali Kota Cirebon.

“Hak saya sebagai wali kota masih terpenuhi,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan, roda pemerintahan tetap berjalan. Sebab, nanti akan ada Penjabat Sementara (Pj) yang ditunjuk Pemprov Jabar.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, mekanisme Pj ditentukan oleh DPRD yang mengusulkan nama calon Pj. Mekanismenya, DPRD mengusulkan paling banyak tiga orang kandidat Pj walikota. Minimal adalah pejabat eselon IIa.

Lihat Juga :  PPDB Tahun 2024, Pj Wali Kota Cirebon Minta Transparan

Setelah DPRD mengusulkan ke Pemprov Jabar, selanjutnya Pemprov Jabar melanjutkan usulan tersebut sekaligus membuat usulan juga ke Kemendagri.

“Jadi misalnya dari DPRD kota mengusulkan 3 orang, Pemprov Jabar juga bisa mengusulkan 3 orang. Jadi 6 orang yang diusulkan ke Kemendagri,” jelasnya

Bahkan, Kemendagri juga bisa menyiapkan 3 kandidat Pj walikota lainnya di luar usulan DPRD Kota Cirebon dan Pemprov Jabar. Sehingga memungkinkan total ada 9 kandidat Pj walikota Cirebon.

“Nanti Mendagri yang akan memutuskan,” katanya. (Why)

Pj wali kota cirebon Wali kota mengundurkan diri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.