Mediacirebon.id – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumantho meminta direktur RSD Gunung Jati bertanggungjawab atas temuan BK terkait piutang ke pihak ketiga.
“Tentunya soal piutang itu tanggungjawab direktur. Harus segera diselesaikan agar tidak menganggu pelayanan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026)
Sumantho menduga lemahnya komunikasi menyebabkan RSD Gunung Jati memiliki piutang hingga puluhan miliar ke pihak ketiga. Padahal jika dikomunikasikan dengan intens piutang tidak akan terjadi.
“minim koordinasi dan minim komunikasi jadi awal penyebab persoalan tersebut,” tegasnya.
Sumantho meyakini persoalan internal tidak akan menganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu. Namun dia mengingatkan agar persoalan segera diselesaikan.
“Sejauh ini belum ada laporan pelayanan terganggu akibat dari persoalan internal ini,” ujar Sumantho
Seperti diberitakan sebelumnya, piutang RSD Gunung Jati Kota Cirebon jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hutang RSD Gunung Jati kepada pihak ketiga ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023.
BPK RI menyoroti temuan sebesar Rp30 miliar untuk pembangunan IGD dan rawat jalan atas kekurangan volume pekerjaan.
Pembangunan gedung rawat jalan menggunakan sumber anggaran bantuan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp54 miliar.
