Mediacirebon.id – Di tengah pandemi Covid-19, Kabupaten Cirebon pada tanggal 21 November 2021 nanti, akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di 135 desa. Pemkab Cirebon akan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat guna menghindari terjadi klaster baru Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, pihaknya akan membatasi maksimal 500 orang yang berada di tempat pemungutan suara (TPS). Itu pun disesuaikan dengan luas TPS di masing-masing desa.
“Yang ada di TPS akan dibatasi. Kami akan libatkan satgas demi mencegah kerumuman,” kata dia, Kamis (30/9/2021).
Selain menerapkan prokes yang sangat ketat, pihaknya mewajibkan pemilih sudah divaksin. “Kita tidak main-main, pemilih wajib menunjukan kartu vaksin sebelum mencoblos di TPS,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Cirebon, Imron menambahkan, untuk menghindari adanya klaster dalam pelaksanaan pilwu serentak, pemerintah memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan, lanjut Imron, yakni membatasi pemilih di TPS, menunjukan kartu vaksin dan menerapkan 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Memakai Masker). Sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan massa saat pelaksanaan.
“Petugas juga harus lebih bisa patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu, kami juga bakal memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan,” kata Imron. [Why]