Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Resmi Tutup, Puluhan Karyawan YOGYA Siliwangi di PHK

Resmi Tutup, Puluhan Karyawan YOGYA Siliwangi di PHK

Thursday, 5 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Suasana YOGYA Siliwangi Kota Cirebon setelah ditutup pada 1 Juni 2025
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – YOGYA Siliwangi Kota Cirebon pada 1 Juni 2025 resmi tutup. Puluhan karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun terancam di PHK massal.

YOGYA Siliwangi berdiri sejak 3 Mei 1986 dan tutup 1 Juni 2025. YOGYA Siliwangi merupakan supermarket pertama yang ada di Kota Cirebon.

Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengatakan, sebanyak 29 karyawan YOGYA Siliwangi akan terkena PHK massal.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, karyawan tidak lagi dipekerjakan di cabang lain,” kata Jaja kepada wartawan, Kamis (5/6/2025)

Lihat Juga :  Mobil Bupati Kuningan Tabrakan Beruntun, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Meski sudah tidak beroperasi, karyawan tetap bekerja sampai tanggal 20 Juni 2025. Mereka masih diminta pihak perusahaan untuk merapihkan barang yang ada di dalam YOGYA Siliwangi.

“Masih diminta pekerja karena masih banyak barang yang harus dirapihkan di dalamnya,” ujarnya.

Pihaknya sudah meminta manajemen YOGYA Siliwangi untuk memberikan pesangon sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Rata-rata kata Jaja, karyawan telah bekerja lebih dari 10 tahun.

“Pesangon diberikan di hari terakhir karyawan bekerja di YOGYA Siliwangi,” jelas Jaja.

Lihat Juga :  Meski Harga Kebutuhan Pokok Naik, Inflasi Kota Cirebon Masih Terkendali

Pesangon yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Manajemen YOGYA Siliwangi mengacu pada pasal pasal 40, 43 dan 44. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan upah 9 bulan gaji di tambah upah penghargaan selama bekerja.

“Sampai dengan saat ini managemen berkomitmen memberikan upah sesuai dengan PP tersebut,” paparnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun

Thursday, 7 May 2026 Utama

Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir

Thursday, 7 May 2026 Utama
Terbaru
  • Data BPS, Angka Pengangguran di Kab Cirebon Menurun
  • Wawali Diudang Rapat Rotasi, Namun Berhalangan Hadir
  • Ditegur Ngebut Bonceng Tiga, Pelajar Mabok Bacok Mahasiswa
  • Warga Sutawinangun Demo Tuntut Transparansi APBDes
  • HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD
  • GITA CITRA CITA, Pergelaran Amal untuk Menyalakan Harapan Anak Pejuang Kanker
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.