Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pesan KI Kota Cirebon untuk Penyelenggara Pemilu
Utama

Pesan KI Kota Cirebon untuk Penyelenggara Pemilu

Thursday, 10 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendorong penyelenggara pemilu menggunakan standar layanan informasi publik. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik berkaitan dengan tahapan pemilu.

Demikian dikatakan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari saat ditemui di kantor KI Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022).

“Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dari penyelenggara pemilu,” kata Jauhari.

Menurutnya, setiap lapisan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Aturan tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Lihat Juga :  Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Ampera Gugat Pemprov Jabar ke PTUN

“Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus mudah diakses, cepat, tepat waktu dan ringan biaya,” ujarnya.

Jauhari mengakui, setiap badan publik adalah penyelenggara Pemilu, memiliki hak untuk menolak memberikan informasi Pemilu yang dikecualikan.

“Penyelenggara Pemilu juga berhak menolak memberikan Informasi Pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai informasi wajib diumumkan secara berkala, hal tersebut bagian dari tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu.

Lihat Juga :  Tak Pernah Capai Target, Diduga Retribusi Parkir Bocor

”Selanjutnya terkait hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu,” tuturnya.

Jauhari mengajak seluruh elemen masyarakat, apabila ada informasi publik yang tidak diumumkan berhak untuk mengajukan permohonan informasi pemilu kepada KI Kota Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleReplika Mulai Dipasang, Taman Pedati Gede akan Jadi Ikon Baru Kota Cirebon
Next Article KI Kota Cirebon Jamin Masyarakat Mudah Akses Informasi Publik

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.