Mediacirebon.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendorong penyelenggara pemilu menggunakan standar layanan informasi publik. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik berkaitan dengan tahapan pemilu.
Demikian dikatakan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari saat ditemui di kantor KI Kota Cirebon, Kamis (10/11/2022).
“Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dari penyelenggara pemilu,” kata Jauhari.
Menurutnya, setiap lapisan masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Aturan tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.
“Setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus mudah diakses, cepat, tepat waktu dan ringan biaya,” ujarnya.
Jauhari mengakui, setiap badan publik adalah penyelenggara Pemilu, memiliki hak untuk menolak memberikan informasi Pemilu yang dikecualikan.
“Penyelenggara Pemilu juga berhak menolak memberikan Informasi Pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai informasi wajib diumumkan secara berkala, hal tersebut bagian dari tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu.
”Selanjutnya terkait hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu,” tuturnya.
Jauhari mengajak seluruh elemen masyarakat, apabila ada informasi publik yang tidak diumumkan berhak untuk mengajukan permohonan informasi pemilu kepada KI Kota Cirebon. (Why)