Mediacirebon.id – Penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cirebon diputuskan pada awal tahun 2023. Hal itu, setelah KPU Kota Cirebon menyelesikan seluruh tahapan.
“Kami masih terus lakukan tahapan sebagai syarat penyesuaian dapil,” kata Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, Jumat (10/6/2022).
Tahapan tersebut diantaranya, kajian penyesuaian dapil oleh KPU Kota Cirebon. Tahapan berikut yaitu uji publik kemudian diusulkan ke KPU RI.
“Uji publik selesai bulan Oktober 2022. Sementara usulan ke KPU RI pada Desember, sehingga hasil keputusannya bisa keluar pada Januari 2023,” paparnya.
Terkait uji publik kata Didi, pihaknya akan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pemerhati politik, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Kami minta masukan penyesuaian dapil di Kota Cirebon bedasarkan seberan penduduk dan jumlah kursi di masing-masing dapil,” ungkap dia.
KPU akan memberikan dua opsi dapil, yakni 4 dapil yang diantaranya, Dapil Kesambi-Pekalipan, Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk dan apil Harjamukti 1 (Harjamukti, Kecapi, Larangan) dan Dapil Harjamuki 2 (Argasunya,Kalijaga)
Atau 5 dapil yaitu Dapil Kejaksan-Pekalipan, Dapil Kesambi, Dapil Lemahwungkuk, Dapil Harjamukti 1 (Harjamukti, Kecapi, Larangan) dan Dapil Harjamuki 2 (Argasunya,Kalijaga). (Why)