Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2019 hingga 2021.
Empat tersangka yakni yakni SM, MY, DS, dan SLA langsung digelandang ke mobil tahanan pada, Rabu (17/9/2025). Mereka bertugas menjadi pendamping desa di Kecamatan Sedong, Arjwinangun, Kedawung dan Karangsembung.
Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, modus para tersangka dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa. Tersangka menjanjikan proses cepat dan resi pajak yang asli.
“Pelaku juga berani memberikan jaminan akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari,” kata Yudhi.
Dalam prakteknya para tersangka tidak menyetorkan pajak desa ke kas negara. Padahal tersangka sudah menerima e-billing, dana pajak, serta username dan password akun DJP Online dari perangkat desa.
“Kepercayaan yang diberikan desa kepada para tersangka dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka menyerahkan data pajak desa tersebut kepada seorang saksi berinisial M, dan mereka sepakat menerima “cashback” sebesar 10 persen dari setiap pembayaran pajak.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegasnya. (Aap)