Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar
Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa atas dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2019 hingga 2021.

Empat tersangka yakni yakni SM, MY, DS, dan SLA langsung digelandang ke mobil tahanan pada, Rabu (17/9/2025). Mereka bertugas menjadi pendamping desa di Kecamatan Sedong, Arjwinangun, Kedawung dan Karangsembung.

Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan, modus para tersangka dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa. Tersangka menjanjikan proses cepat dan resi pajak yang asli.

Lihat Juga :  Bulan Agustus 2024, Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba

“Pelaku juga berani memberikan jaminan akan bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari,” kata Yudhi.

Dalam prakteknya para tersangka tidak menyetorkan pajak desa ke kas negara. Padahal tersangka sudah menerima e-billing, dana pajak, serta username dan password akun DJP Online dari perangkat desa.

“Kepercayaan yang diberikan desa kepada para tersangka dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka menyerahkan data pajak desa tersebut kepada seorang saksi berinisial M, dan mereka sepakat menerima “cashback” sebesar 10 persen dari setiap pembayaran pajak.

Lihat Juga :  Ops Zebra Lodaya 2024, Satlantas Polresta Cirebon Tindak Ratusan Pelanggar

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKabupaten Cirebon Kirim 105 Atlet di Ajang POPDA Ke-14 Tahun 2025
Next Article Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Related Posts

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Terduga Penculik Anak

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.