Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pencuri Motor Tertangkap Basah Pemiliknya di Dukupuntang Cirebon
Kriminal

Pencuri Motor Tertangkap Basah Pemiliknya di Dukupuntang Cirebon

Thursday, 3 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
KR (52) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tertangkap basah saat hendaka mencuri motor oleh pemiliknya di Desa Bobos Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KR (52) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tertangkap basah saat hendaka mencuri motor oleh pemiliknya di Desa Bobos Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya.

Namun, saat itu pemilik rumah pada saat itu sedang bermain Handphone diketahui dan didengar suara berisik di halaman rumah sehingga langsung keluar.

“Ternyata melihat seorang laki – laki mencurigakan dan mendorong sepeda motor yang terparkir dan diteriaki maling pelaku sempat kabur dan tertangkap oleh korban,” katanya Kamis (03/10/2024).

Lihat Juga :  Razia Pekat Satpol PP Jelang Tahun Baru,Jaring 19 Pasang Remaja Bukan Pasutri

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan seperangkat alat kuci leter T sebagai alat untuk melakukan pencurian. Sehingga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, sabuk, topi, dompet, sarung tangan, slayer, kunci leter T, sepeda motor dan lainnya. Hingga kini tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBlusukan ke Harapan Mulya Kesambi, Farida Janji Perbaiki Layanan Kesehatan
Next Article Dengan Suasana Baru, Gramedia Grage Mall Cirebon Re-Opening

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.