Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon menandatangani Peta Rencana Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2023-2043.
Rapaerda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Cirebon, kegiatan rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepatihan Lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon(29/11/2023).
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pembahasan draf Raperda RTRW 2023-2043 dari proses mendapatakan persetujuan substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.
Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang, yaitu reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta kereta api. Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah puat.
Disebutkan, perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara.
Sekda menjelaskan, untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.
“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada izin prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus perizinan. Karena ini kewenangan pusat, kami hanya floating pola ruangnya saja,” katanya.
Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api. Jalur layang kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.
“Jalur rel elevated track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya