Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pemkot Cirebon Tandatangani Peta Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Utama

Pemkot Cirebon Tandatangani Peta Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Wednesday, 29 November 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Kegiatan Penandatanganan Peta Rencana Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2023-2043
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon menandatangani Peta Rencana Rancangan Peraturan Daerah  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2023-2043.

Rapaerda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Cirebon, kegiatan rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepatihan Lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon(29/11/2023).

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pembahasan draf Raperda RTRW 2023-2043 dari proses mendapatakan persetujuan substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.

Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang, yaitu reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta kereta api. Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah puat.

Lihat Juga :  Dua Sapi Belgia Lahir di Kota Cirebon hasil Inseminasi

Disebutkan, perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara.

Sekda menjelaskan, untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.

“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada izin prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus perizinan. Karena ini kewenangan pusat, kami hanya floating pola ruangnya saja,” katanya.

Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api. Jalur layang kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.

Lihat Juga :  Ingat, Penumpang Kereta Masih Wajib Vaksin Booster

“Jalur rel elevated track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKursi Kosong Menghiasi Paripurna Persetujuan APBD 2024 Kota Cirebon
Next Article Cegah Stunting, BKKBN Jabar Luncurkan Program Adujak Genre

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.