Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Batik Cirebon Kian Diakui

Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Batik Cirebon Kian Diakui

Wednesday, 19 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemkab Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Bupati Cirebon pada Rabu (19/3/2025) dan menjadi langkah penting dalam melestarikan serta melindungi warisan budaya khas Cirebon.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan ini. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Cirebon telah mengusulkan berbagai motif batik khas daerahnya, dan sebanyak 67 motif batik kini telah resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Hari ini kami menerima sertifikat KIK dari Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat. Kami dari pemerintah daerah mengusulkan berbagai motif batik, dan saat ini sudah ada 67 motif yang diakui. Kami berterima kasih atas penyerahan ini dan berharap masyarakat Cirebon dapat terus mempertahankannya serta mengenalkan karya ini ke dunia,” ujar Imron.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Cirebon akan terus mengusulkan berbagai karya budaya lainnya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Lihat Juga :  Ini Kata KI Kota Cirebon Terkait Keterbukaan Informasi Publik

“Tidak hanya batik, ke depan kami juga akan mengajukan berbagai warisan budaya lain untuk mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual komunal,” tambahnya.

Sertifikat KIK ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Cirebon. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya-karya asli daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain.

“Kami hadir untuk melindungi hasil karya yang diciptakan oleh masyarakat Cirebon dalam bentuk sertifikat KIK. Dengan adanya perlindungan ini, karya-karya budaya khas daerah tidak akan mudah diambil atau diklaim oleh pihak lain,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep juga mendorong masyarakat Cirebon untuk terus mengembangkan potensi budaya lainnya, tidak hanya dalam bidang batik tetapi juga di sektor pariwisata dan seni tradisional.

“Kami berharap sertifikat ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan meningkatkan perekonomian daerah. Perlindungan hukum ini penting agar budaya lokal semakin dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Lihat Juga :  Festival Milm, Ajang Bagi RW Pamer Potensi Melalui Karya Film

Batik Cirebon dikenal dengan keunikan motif dan filosofi mendalam yang terkandung di dalamnya. Beberapa motif khas seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman telah menjadi ikon batik Indonesia yang mendunia. Dengan adanya sertifikat KIK ini, batik Cirebon kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga dapat dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Pemkab Cirebon berharap bahwa pengakuan ini dapat meningkatkan minat masyarakat, terutama generasi muda, dalam melestarikan batik sebagai warisan budaya. Selain itu, dengan legalitas yang lebih kuat, batik Cirebon juga diharapkan semakin berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

“Kami ingin batik Cirebon semakin dikenal luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Dengan perlindungan ini, para pengrajin batik bisa lebih bersemangat dalam berkreasi tanpa takut karyanya diambil pihak lain,” pungkas Imron. (Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri

Tuesday, 14 April 2026 Serba Serbi

Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah

Friday, 10 April 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.