Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pembunuh Perempuan di Kosan Kedawung Berhasil Ditangkap
Kriminal

Pembunuh Perempuan di Kosan Kedawung Berhasil Ditangkap

Friday, 10 May 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota bersama jajaran merilis penangkapan pelaku pembunuhan di Kedawung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebn.id – Pembunuh perempuan AN (21) asal Indramayu di kosan Jalan Pulo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pelaku berinisial C (30) warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap tanpa perlawanan selang 3 jam kasus ini terungkap.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, awalnya pelaku memesan korban melalui aplikasi kencan MiChat. Kemudian keduanya berkomitmen untuk membayar sebesar Rp 600 ribu sekali kencan.

“Pelaku kemudian mendatangi kosan korban. Disitu awal mula terjadinya pembunuhan,” kata Rano kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (10/5/2024).

Lihat Juga :  Waspada Geng Motor Polresta Cirebon Terjunkan Tim Macan Kumbang di Malam Tahun Baru

Di dalam kosan korban meminta pelaku membayar uang yang dijanjikan. Namun pelaku berjanji akan membayar setelah kencan. Lantaran tidak sesuai komitmen pelaku kesal dan memukul muka korban kemudian dicekik.

“Pelaku memaksa korban untuk kencan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku. Namun pelaku kesal dan membunuh korban,” paparnya.

Untuk menghilangkan jejak, mayat pelaku disimpan di dalam lemari. Pelaku juga membawa barang berharga milik korban seperti handphone dan uang.

“Bukan hanya membunuh pelaku mencuri barang berharga korban,” ungkap Rano.

Lihat Juga :  Belasan Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Why)

badak69

slot online

slot thailand
Pembunuhan cirebon Pembunuhan kedawung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCirebon Festival, Ketua DPRD: Penggerak Ekonomi Rakyat
Next Article Serahkan SK Penetapan Masa Jabatan Kuwu, Bupati Imron Minta Fokus Kerja untuk Majukan Desanya

Related Posts

Rugi Puluhan Juta, Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Ciko

Friday, 23 January 2026 Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.